Pembayaran angsuran pembiayaan atas kendaraan atau barang cicilan anda yang resmi dapat dilakukan melalui:
Caranya sebagai berikut:
Bussan Auto Finance menganjurkan kepada Nasabah kami untuk membayar 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo kontrak Anda untuk memastikan bahwa kami telah menerima pembayaran Anda tepat waktu. Jika Anda tidak membayar tepat waktu, maka Anda akan dikenakan denda keterlambatan.
Anda bisa mengetahui tanggal jatuh tempo Anda di Kartu Piutang yang diberikan kepada Anda atau Anda dapat menggunduh BAF Mobile dan mendaftarkan dengan nomor telepon dan data yang Anda ajukkan saat melakukan pemohonan pembiayaan.
Keterangan lebih lanjut mengenai BAF Mobile silahkan lihat di sini :
Jika pembayaran Anda melewati tanggal jatuh tempo, kami akan mengenakan biaya dengan keterlambatan dan kami harus melaporkan keterlambatan Anda ke Bank Indonesia. Hal ini dapat mempengaruhi pengajuan Anda kedepannya, baik dengan Bussan Auto Finance ataupun dengan jasa pembiayaan lainnya.
Denda keterlambatan dapat dilihat pada perjanjian pembiayaan masing-masing produk. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi:
Anda bisa mengetahui denda dengan menggunduh BAF Mobile dan mendaftarkan dengan nomor telepon dan data yang Anda ajukkan saat melakukan pemohonan pembiayaan.
Keterangan lebih lanjut mengenai BAF Mobile silahkan lihat disini :
Untuk denda keterlambatan Bussan Auto Finance memiliki kebijakan sebagai berikut:
© 2018 - Bussan Auto Finance
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan